KPK Geledah Kantor Pemprov Jatim Usut Kasus Korupsi Dana Hibah

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Pemprov Jawa Timur (Jatim), Jumat (16/8/2024). Giat KPK ini berkaitan dengan penyidikan kasus

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Pemprov Jawa Timur (Jatim), Jumat (16/8/2024). Giat KPK ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di Jatim.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika membenarkan adanya penggeledahan tersebut saat ditanya media. Menurutnya, KPK akan menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik setelah penggeledahan tersebut rampung.
Baca Juga:
KPK akan Minta Keterangan Hasto terkait Aliran Dana Kasus DJKA
Diketahui, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Lewat pengembangan ini, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka.
Advertisement
“KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Tessa menerangkan, tiga tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu tersangka merupakan staf penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta, 2 lainnya penyelenggara negara.
Baca Juga:
Pengadaan Kapal Tak Sesuai Spesifikasi, KPK Usut Dugaan Korupsi ASDP
KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka serta konstruksi perkaranya. Materi itu akan disampaikan ketika penyidikan dinilai sudah mencukupi.
KPK juga mengeluarkan surat keputusan untuk melarang 21 orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur. Mereka dicegah ke luar negeri agar tetap berada di Indonesia demi kepentingan penyidikan.

This article comes from the Internet and does not represent the position of this site. Please indicate the source when reprinting.
Link address of this article:http://www.gaoyingroup.com/boke/2024-08-18/475.html
Back to top