Laksanakan Amanat Konstitusi, DPR telah Tuntaskan Pembahasan 126 UU

JAKARTA, investor.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyelesaikan pembahasan terhadap 126 undang-undang (UU) bersama pemerintah.
Adapun Komisi I

JAKARTA, investor.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyelesaikan pembahasan terhadap 126 undang-undang (UU) bersama pemerintah.
Adapun Komisi I DPR menyelesaikan sebanyak 8 UU, Komisi II DPR sebanyak 80 UU, Komisi III DPR sebanyak 5 UU, Komisi IV sebanyak 1 UU, Komisi V sebanyak 1 UU, Komisi VI sebanyak 5 UU, Komisi VII sebanyak 1 UU, Komisi VIII sebanyak 1 UU, Komisi IX sebanyak 1 UU, Komisi X sebanyak 4 UU, Komisi XI sebanyak 5 UU, Badan Legislasi sebantak 9 UU, Badan Anggaran sebanyak 1 UU, selain Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Panitia Khusus DPR RI sebanyak 4 UU.
Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani saat menyampaikan pidato pada Sidang Paripurna ke-1 Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
“Pada kesempatan ini, kami sampaikan kinerja pembentukan undang-undang periode keanggotaan DPR RI hingga saat ini, yaitu terdapat 126 undang-undang yang telah selesai dibahas DPR RI bersama Pemerintah melalui Alat Kelengkapan DPR RI,” kata dia.
Advertisement
Sesuai dengan amanat konstitusi, jelas dia, menjadi tugas dan tanggung jawab DPR RI bersama pemerintah untuk membentuk undang-undang.
Dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional, DPR RI bersama pemerintah, kata Puan, harus memiliki komitmen yang kuat dalam menyusun substansi undang-undang agar berisikan keberpihakan kepada rakyat, mengutamakan kepentingan nasional, menjaga persatuan dan kesatuan, serta selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Tanpa komitmen ini, maka undang-undang dapat menjadi jalan untuk melegitimasi kekuasaan yang sewenang-wenang, menciptakan ketidakadilan sosial; undang-undang dapat menjadi alat untuk membajak kekuasaan untuk kepentingan tertentu,” kata dia.
Oleh karena itu, dalam memastikan bahwa suatu pembentukan undang-undang merupakan kepentingan bangsa dan negara, kepentingan-kepentingan yang lebih besar, maka dalam membentuk undang-undang, jelas dia, harus dilakukan meaningful participation, yaitu melibatkan kalangan masyarakat yang berkepentingan dan/atau terdampak atas pengaturan oleh undang-undang.
“DPR RI dan pemerintah harus dapat mendengarkan suara rakyat, membuka mata dan telinga atas aspirasi rakyat secara hikmat dan bijaksana, sehingga pembentukan undang-undang dapat memberikan kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan tertib, memberikan perlindungan, memberikan jalan mencapai kesejahteraan, memberikan keadilan,menjaga sumber daya bangsa dan negara, dan lain sebagainya,” kata Puan.

This article comes from the Internet and does not represent the position of this site. Please indicate the source when reprinting.
Link address of this article:http://www.gaoyingroup.com/wangzhanyouhua/2024-08-18/482.html
Back to top